Rapat Panja Revisi UU KPK Tertutup, Dua Menteri Tak Hadir

Rapat Panja Revisi UU KPK Tertutup, Dua Menteri Tak Hadirdpr. Merdeka.com/Imam Buhori
  Rapat panitia kerja Badan Legislasi DPR RI tentang revisi undang-undang KPK berlangsung secara tertutup. Pada rapat hari pertama, pemerintah yang hadir diwakili Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan proses rapat Panja revisi undang-undang KPK dilakukan secara tertutup berdasarkan tata tertib DPR.
"Jadi tatib DPR yang namanya Panja tertutup. Itu yang saya bisa sampaikan," katanya di sela-sela rapat, Jumat (13/9).
Dia mengatakan, rapat hari ini tidak memungkinkan menghasilkan keputusan mengingat banyaknya daftar inventarisir masalah (DIM) baik yang diajukan DPR ataupun pemerintah. Dengan jumlah DIM yang banyak, Supratman memastikan pihaknya akan teliti menyikapi setiap poin.
Supratman menambahkan, dalam rapat nanti poin akan dibahas secara berurutan tanpa ada prioritas. Sehingga ia meyakini rapat revisi bisa memakan waktu lebih dari satu hari.
"DIM-nya cukup banyak, oleh karena itu kita bahas satu-satu. Jadi jangan dianggap ini sesuatu yang main-main ya, dan saya pastikan tidak akan mungkin bisa selesai malam ini," tukasnya.
Sedikitnya ada sekitar 300 DIM yang akan dipreteli dalam rapat panja revisi undang-undang KPK. Namun pada rapat kali ini Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM, dan Syafruddin sebagai Menteri PAN-RB tidak hadir. Keduanya hanya mengutus pejabat Dirjen.
"Yang hadir hari ini Kemenkumham diwakili Dirjen Perundang-undangan, kepala BPHN, KemenPAN ada," tutup Supratman. [fik]
Share:

Recent Posts