ICW Kritik Sikap Jokowi soal Revisi UU KPK: Tidak Ada Penguatan

ICW Kritik Sikap Jokowi soal Revisi UU KPK: Tidak Ada PenguatanJokowi Konpres Revisi UU KPK. ©2019 Liputan6.com/HO/Kurniawan
 Indonesian Corruption Watch (ICW) mengkritik jumpa pers Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW menilai pidato Jokowi yang menyetujui adanya Dewan Pengawas hingga SP3 tidak memberikan penguatan untuk KPK.
"Dosis berat pelemahan KPK oleh DPR dikurangi sedikit oleh Presiden, tidak ada penguatan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Sabtu (14/9).
Kurnia mengatakan keberadaan Dewan Pengawas yang diusulkan Jokowi dan DPR hanya berubah dari sisa mekanisme pemilihan saja. Namun, tetap saja KPK harus tetap mendapat izin Dewan Pengawas apabila melakukan penyadapan.
Hal ini, kata dia, justru menghambat kerja KPK dalam memberantas korupsi. Dengan penyadapan seizin dewan pengawas, ICW khawatir KPK akan kehilangan momentum dalam menangkap pelaku suap.
"Penyadapan KPK bisa batal dilakukan jika Dewan Pengawas tidak memberikan ijin. Akibatnya, kerja penegakan hukum KPK akan turun drastis," kata Kurnia.
Dalam pidatonya, Jokowi juga menyetujui adauan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK dengan jangka waktu dua tahun. Keberadaan ICW dikhawatirkan akan membuat KPK tak bisa menangani perkara korupsi yang kompleks.
"KPK tidak dapat menangani perkara korupsi yang kompleks (aktor, kerugian negara, kejahatan bersifat lintas negara), tapi hanya bisa menangani kasus kecil, yang cepat bisa diproses," jelas Kurnia.
ICW juga mengkritik soal penyidik dan penyelidik KPK PPNS. Menurut Kurnia, penyelidik dan penyidik KPK dari PPNS dapat melemahkan KPK.
"KPK akan berjalan seperti siput, karena faktanya PPNS yang ada hari ini kinerjanya buruk, tidak dapat menangani kejahatan besar. PPNS di KPK juga harus tunduk pada mekanisme korwas yang dikendalikan oleh Kepolisian," tuturnya.
Reporter: Lizsa Egeham [ray]
Share:

Recent Posts