Daftar 619 Proyek Infrastruktur yang Dibiayai SBSN di 2019

Ilustrasi: Foto Shutterstock

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) menjadi salah instrumen pendanaan strategis dalam membiayai proyek infrastruktur Kementerian dan Lembaga (K/L).
SBSN untuk pembiayaan proyek infrastruktur (Project Financing Sukuk) merupakan salah satu alternatif pembiayaan infrastruktur yang telah dilakukan sejak tahun 2013.
“Project Financing Sukuk sangat mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur. Di samping itu, penerbitan SBSN untuk pembiayaan proyek ini juga dapat memastikan bahwa pembiayaan yang dilakukan oleh pemerintah digunakan secara produktif, untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur prioritas yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Dia mengatakan, pembiayaan proyek melalui SBSN menunjukkan angka yang meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, baik itu dari jumlah K/L yang menjadi pemrakarsa proyek, nilai pembiayaan yang dialokasikan, jumlah proyek yang di bangun, maupun sebaran satuan kerja (satker) pelaksana proyek SBSN dan lokasi proyek SBSN yang dikerjakan.

Sebagai gambaran, tahun 2013 proyek yang dibiayai melalui SBSN hanya sebesar Rp800 miliar, sedangkan tahun 2018 ini nilainya mencapai Rp22,53 triliun. K/L yang menjadi pemrakarsa proyek SBSN juga semakin banyak, di tahun 2013 hanya 1 K/L, kemudian di tahun 2018 meningkat menjadi 10 unit eselon I dari 7 K/L.
Pada tahun 2019, alokasi pembiayaan proyek SBSN mencapai sebesar Rp28,43 triliun atau meningkat dari alokasi tahun 2018 yang sebesar Rp22,53 triliun. Alokasi pembiayaan proyek SBSN tahun 2019 akan ditujukan bagi tujuh K/L, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), serta Badan Standarisasi Nasional (BSN), dengan cakupan proyek mencapai 619 proyek yang tersebar di 34 propinsi, dengan rincian:
1. 15 proyek infrastruktur transportasi pada Kementerian Perhubungan dengan nilai Rp7,99 triliun, termasuk penyelesaian infrastruktur perkeretaapian Trans Sulawesi (Parepare-Makassar) yang merupakan pembangunan sarana perkeretaapian yang pertama di Sulawesi sejak Indonesia merdeka, pembangunan double track selatan Jawa yang terbentang dari Cirebon-Kroya-Solo hingga Madiun-Jombang-Surabaya, serta pengembangan sarana perkeretaapian Trans Sumatera;
2. 82 proyek infrastruktur jalan dan jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga pada Kementerian PUPR dengan nilai pembiayaan Rp7,84 triliun;
3. 180 proyek infrastruktur pengendalian banjir dan lahar, pengelolaan bendungan dan embung, serta pengelolaan drainase utama perkotaan pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR dengan nilai pembiayaan Rp9,00 triliun;
4. 14 proyek embarkasi haji dan 16 proyek pusat pelayanan haji terpadu di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama senilai Rp342 miliar;
5. 41 pembangunan sarana dan fasilitas gedung PTKIN dan 125 madrasah di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama senilai Rp2,02 triliun;
6. 128 proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung balai nikah dan manasik haji di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama senilai Rp189,30 miliar;
7. 6 proyek pembangunan taman nasional dan 1 pembangunan laboratorium di Kementerian LHK senilai Rp106,23 miliar;
8. 7 proyek pembangunan gedung perguruan tinggi di Kementerian Ristekdikti senilai Rp498,08 miliar;
9. 1 proyek pengembangan laboratorium di BSN senilai Rp50 miliar;
10. 3 proyek pembangunan laboratorium di LIPI senilai Rp240 miliar.

Share:

Recent Posts