Alokasi Anggaran Infrastruktur untuk Aceh Sebesar Rp1,65 Triliun

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (Foto: Okezone)

Pembangunan infrastruktur di Indonesia masih terus berjalan seiring dengan upaya peningkatan daya saing Indonesia. Hal ini tentunya perlu didukung oleh SDM yang handal dan kompeten untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya mendorong upaya percepatan sertifikasi di seluruh wilayah di Indonesia, sebagaimana kewajiban ini secara tegas tertuang dalam UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
"Selain itu dengan semakin banyaknya tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat maka kualitas pembangunan infrastruktur juga semakin terjamin," ujarnya saat membuka secara resmi Kegiatan Uji Sertifikasi kepada Tenaga Kerja Konstruksi di Banda Aceh, Senin (11/3/2019).
Dia menjelaskan, saat ini jumlah tenaga kerja konstruksi di Provinsi Aceh sebesar 166.824 orang (2,0% dari tenaga kerja konstruksi nasional) di mana hanya sekitar 12,1% yang bersertifikat atau hanya sekitar 20.129 orang. Sementara itu anggaran infrastruktur Kementerian PUPR untuk pembangunan fisik di Provinsi Aceh sejak tahun 2015-2018 rata-rata sebesar Rp1,65 triliun.
"Nilai anggaran infrastruktur pembangunan fisik tersebut menyerap tenaga kerja konstruksi sebanyak 23.100 orang tiap tahunnya. Sehingga dapat diketahui masih terdapat gap sebanyak 12,8% tenaga kerja konstruksi bersertifikat di Provinsi Aceh," tuturnya.

Dia menuturkan, kesadaran sertifikasi tenaga kerja konstruksi seharusnya menjadi komitmen semua pemangku kepentingan, karena pengaturannya telah diatur dalam Undang-Undang, di mana Kewenangan Pemerintah Provinsi yaitu penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi, sedangkan untuk pelatihan tenaga terampil konstruksi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Saya minta semua pihak memegang komitmen tersebut dan menegakkan ketegasan penegakan hukum dalam menjalankannya. Penggunaan tenaga kerja bersertifikat harus tertuang sejak disepakatinya kontrak kerja konstruksi demi jaminan profesionalisme, mutu dan akuntabilitas dari setiap pekerjaan," ungkapnya.
Dia juga berharap, yang bersertifikat diharapkan akan mendongkrak produktivitas dan kinerja pembangunan infrastruktur. Tuntutan tersebut tentunya harus sejalan dengan jaminan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja konstruksi bersertifikat.
"Pengaturan terkait upah bagi tenaga kerja konstruksi, saya minta dapat segera disiapkan dengan baik oleh Kementerian PUPR bersama dengan Kementerian Tenaga Kerja," jelasnya.
Program Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi dalam menciptakan SDM Konstruksi yang handal dan kompeten, sejalan dengan program pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang menjadi prioritas nasional di tahun 2019 ini.
"Pembangunan SDM ini dapat dilakukan melalui program pendidikan vokasi dan link and match dengan sektor industri, salah satunya industri konstruksi," pungkasnya.

Share:

Recent Posts